petunjuk penyelenggaraan pramuka garuda
Assalamualaikum Wr.Wb.
Salam Pramuka!
9. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk
Pramuka Pandega
10. Hak dan
Kewajiban
Semoga postingan malam ini bisa bermanfaat.,,,,
Jangan lupa tinggalkan pesan/komentar
Salam Pramuka!
Hallo semua anggota Pramukan baik itu anggota muda dan anggota dewasa. pada malam hari ini saya akan memberikan sedikit informasi tentang bagaimana sih aturannya untuk menjadi pramuka Garuda?
Sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.101 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
Pada
BAB III
SYARAT-SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN
6. Syarat-syarat
Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga
Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang
baik dalam Perinukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan
pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
b. Telah menyelesaikan
SKU tingkat Siaga Tata.
c. Telah memiliki
Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari
tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
d. Dapat menunjukkan
hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan
menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
e. Pernah mengikuti
Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung
yang rajin dan teratur.
g. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
7. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk
Pramuka Penggalang
Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang
baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan
pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Telah menyelesaikan
SKU tingkat Penggalang Terap.
c. Telah memiliki
Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam
dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat
Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK
Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK
Pengamat
j) TKK
Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di
antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
d. Dapat menunjukkan
hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan
sedikit-dikitnya lima
macam bahan.
e. Pernah mengikuti
Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
f. Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung
yang rajin dan teratur.
g. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
h. Dapat menjalankan
salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak
jalan atau cabang olah raga lainnya.
i. Telah mengikuti kegiatan pengabdian
masyarakat.
8. Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk
Pramuka Penegak
Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang
baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam
masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami
Undang-undang Dasar 1945.
c. Telah menyelesaikan
SKU tingkat Penegak Laksana.
d. Telah memiliki
Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam
dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat
Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
1) Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
a) TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
b) TKK Pengatur Rumah
c) TKK Juru Masak.
d) TKK Berkemah.
e) TKK Penabung.
f) TKK
Penjahit.
g) TKK Juru Kebun
h) TKK Pengaman Kampung
i) TKK
Pengamat
j) TKK
Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
2) Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di
antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka.
e. Sedikit-dikitnya
sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak,
di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
f. Tergabung dalam Satuan Karya, dan dapat
menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat
bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
g. Dapat membuktikan
dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
h. Dapat
mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya,
atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
i. Dapat menjalankan dan memimpin salah satu
cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam,
bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
j. Pernah ikut serta dalam kegiatan
memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan
masyarakat di lingkungannya.
Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai
Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Menjadi contoh yang
baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam
masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
b. Memahami
Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
c. Telah menyelesaikan
SKU tingkat Pandega.
d. Sedikit-dikitnya
telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
1) Pertemuan Pramuka
untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional
atau internasional.
2) Perkemahan
Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari,
Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting,
cabang, atau daerah.
- 3) Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik diantara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
e. Sedikit-dikitnya
sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan,
penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di
bawah ini :
1) Pesta Siaga.
2) Perkemahan
Penggalang.
3) Raimuna, Perkemahan
Wirakarya, Muspanitera, atau Pertemuan Pramuka Penegak dan Pandega lainnya.
e. Sedikit-dikitnya
telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan,
peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.
a. Seorang Pramuka
yang telah memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda, berhak untuk ditetapkan
sebagai Pramuka Garuda, dan berhak menerima serta mengenakan Tanda Pramuka
Garuda.
b. Untuk menghargai
usaha yang sungguh-sungguh itu, maka pemberian Tanda Pramuka Garuda kepada yang
berhak, dilaksanakan dalam suatu upacara, dilakukan oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan atau wakilnya.
c. Untuk Gugusdepan
Gerakan Pramuka di Luar Negeri, pemberian Tanda Pramuka Garuda dapat
dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia
setempat selaku Kamabigus.
d. Seorang Pramuka
yang telah menerima Tanda Pramuka Garuda berkewajiban :
Untuk yang selengkapnya kakak-kakak bisa download file nya di sini
- Menjaga nama pribadi dan meningkatkan kemampuannya agar tetap menjadi teladan, baik bagi Pramuka maupun bagi anak-anak dan pemuda lainnya.
- Mendorong, membantu dan menggiatkan teman-teman Pramuka lainnya untuk memenuhi syarat-syarat Pramuka Garuda.
Semoga postingan malam ini bisa bermanfaat.,,,,
Jangan lupa tinggalkan pesan/komentar
0 Response to "petunjuk penyelenggaraan pramuka garuda"
Post a Comment