Arti lambang Negara Indonesia
LAMBANG NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Setiap Negara
mempunyai Lambang Negara menggambarkan kedaulatan, kepribadian dan
kemegahan Negara
itu. Dalam tahun 1950 Pemerintah Republik Indonesia membentuk suatu
panitia khusus untuk
menciptakan suatu Lambang Negara.
Panitia tersebut
berhasil menciptakan Lambang Negara Republik Indonesia yang berbentuk
Garuda Pancasila.
Lambang Negara Garuda Pancasila itu disahkan dengan peraturan
Pemerintah No. 66
tahun 1951.
1. Penggunaan
Lambang Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah No. 43 tahun
1958 tentang
Penggunaan Lambang Negara.
(1) Lambang Negara
dapat digunakan sebagai Lencana oleh warganegara Indonesia
yang berada di luar
negri.
(2) Jika Lambang
Negara digunakan sebagai Lencana, maka Lambang itu harus
dipasang pada dada
sebelah kiri diatas
2. Pasal 12,
Peraturan Pemerintah no.43 tahun 1958 berbunyi :
(1) Dengan tidak
mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang
panji dan bendera
jabatan, maka dilarang menggunakan Lambang Negara bertentangan
denga Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Pada Lambang
Negara dilarang menaruh huruf, kalimat, angka, gambar, atau tandatanda
lainnya.
(3) Dilarang
menggunakan Lambang Negara sebagai perhiasan, cap dagang, reklame
perdagangan atau
propaganda politik dengan cara apapun juga
3..Pasal 13,
Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1958 berbunyi Lambang untuk perorangan,
perkumpulan,
organisasi politik atau perusahaan tidak boleh sama atau pada pokoknya
menyerupai Lambang
Negara.
Arti Lambang Negara
Garuda Pancasila:
1. Garuda adalah
nama seekor burung seperti burung elang raksasa yang sangat kuat, gagah
dan perkasa.
Melambangkankekuasaan dan kekuatan.
2. Bulu-bulu pada
burung garuda mempunyai jumlah tertentu yang memilki makna yaitu : bulu
sayap (17), bulu
ekor (8), bulu kecil dibawah perisai (19), bulu pada leher (45). Artinya
sebagai tanggal
Proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
3. Perisai berbentuk
jantung yang tergantung dengan rantai emas adalah lambang
perlindungan.
4. garis liintang di
tengah melukiskan garis katulistiwa, bahwa negara Indonesia dilewati garis
Katulistiwa di kota
Pontianak.
5. lima ruang dalam
perisai melambangkan dasar negara yaitu Pancasila.
6. Gambar bintang
melambangkan sila pertama, Rantai melambangkan sila Kedua, Pohon
Beringin
melambangkan sila Ketiga, Kepala Banteng melambangkan sila Keempat, Padi
dan Kapas
melambangkan sila Kelima.
Sekian untuk postingan saya mengenai arti Lambang NKRI, semoga uraian di atas bisa bermanfaat bagi kaka-kaka semua.
Jangan lupa tinggalkan komentar dan berikan penilaian tentang artikel ini di form yang sudah saya sediakan di bawa, dan itu adalah bentuk ungkapan rasa terimakasih kaka terhadap saya.
Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan.
Sekian untuk postingan saya mengenai arti Lambang NKRI, semoga uraian di atas bisa bermanfaat bagi kaka-kaka semua.
Jangan lupa tinggalkan komentar dan berikan penilaian tentang artikel ini di form yang sudah saya sediakan di bawa, dan itu adalah bentuk ungkapan rasa terimakasih kaka terhadap saya.
Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan.
0 Response to "Arti lambang Negara Indonesia"
Post a Comment