AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009



AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009                    Hlm. 13 dari 13

2.  Usul  perubahan  Anggaran  Dasar  Gerakan  Pramuka  diterima  oleh
Musyawarah  Nasional  jika  disetujui  oleh  sekurang- kurangnya  tiga
perempat dari jumlah suara yang hadir.


BAB  XII
PENUTUP

Pasal  39
Penutup

Anggaran  Dasar  ini  ditetapkan  oleh  Musyawarah  Nasional  Gerakan  Pramuka
yang  diselenggarakan  di  Komplek  Taman  Rekreasi  Wiladatika  Cibubur  Jakarta
pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember 2008.




Jakarta, 18 Desember 2008

Presidi um Munas G erakan Pramuka Tahun 2008,


Ketua

ttd,

Dr. Amoroso Katamsi, Sp.KJ, MM


Sekretaris  Anggota
ttd,          ttd,
Ir. M. Arfandy Idris      Prof. D R. Ir. H. Isril Berd, SU

Anggota Anggota
ttd,         ttd,
Yoseph Pangkur Soong,   SH  D rs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd


















AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009



AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009                     Hlm. 12 dari 13

BAB  IX

ANG GARAN RUMAH TANGG A

Pasal  36

Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka

1.  Anggaran  Dasar  Gerakan  Pramuka  ini  dijabarkan  lebih  lanjut  dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2.  Anggaran  Rumah  Tangga  Gerakan  Pramuka  ditetapkan  oleh  Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.



BAB  X

PEMBUBARAN

Pasal  37

Pembubaran

1.  a. Gerakan  Pramuka  hanya  dapat  dibubarkan  oleh  Musyawarah  Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.

b. Musyawarah  Nasional  tersebut  harus  diusulkan oleh sekurang-
kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah  Nasional untuk  membicarakan  usul  pembubaran Gerakan
Pramuka  dinyatakan  sah  jika  dihadiri  oleh  utusan  dari  sekurang-
kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul   pembubaran   Gerakan  Pramuka   diterima  oleh  Musyawarah
Nasional jika disetujui dengan suara bulat.

2.  Jika  Gerakan  Pramuka  dibubarkan,  maka  cara  penyelesaian  harta-benda
milik  Gerakan  Pramuka  ditetapkan  oleh  Musyawarah  N asional  yang
mengusulkan  pembubaran  itu.


BAB  XI

PERUBAHAN  ANGGARAN DASAR

Pasal  38

Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

1.  Perubahan  Anggaran  Dasar  Gerakan  Pramuka  hanya  dapat  dilakukan
dalam Musyawarah  Nasional  yang  dihadiri oleh utusan daerah  sekurang-
kurangnya dua pertiga jumlah daerah.



AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009



AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009                     Hlm. 11 dari 13

Pasal  30

Kekayaan

1.  Kekayaan  Gerakan  Pramuka  terdiri  dari  barang  bergerak  dan  tidak
bergerak serta  hak milik intelektual.
2.  Pengalihan  kekayaan  Gerakan  Pramuka  yang  berupa  aset  tetap,  harus
diputuskan  berdasarkan  hasil  Rapat  Pleno  Pengurus  Kwartir  dan
persetujuan Mabi.



BAB  VIII
ATRIBUT

Pasal  31
Lambang

Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal  32
Bendera

Bendera  Gerakan  Pramuka  berbentuk  empat  persegi  panjang,  berukuran  tiga
banding  dua,  warna  dasar  putih  dengan  lambang  Gerakan  Pramuka  di  tengah
berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis
merah  sepanjang  “panjang  bendera” dan  di  sisi  tiang  terdapat  garis  merah
sepanjang “lebar bendera”.

Pasal  33
Panji

Panji  Gerakan  Pramuka  adalah  Panji  Gerakan  Pendidikan  Kepanduan  Nasional
Indonesia  yang  dianugerahkan  oleh  Presiden  Republik  Indonesia  dengan
Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal  34
Himne

Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka.

Pasal  35

Pakaian seragam dan Tanda-tanda

Untuk  mempererat  rasa  persatuan  dan  kesatuan  serta  meningkatkan  disiplin,
anggota  Gerakan  Pramuka  menggunakan  pakaian  seragam  beserta  tanda-
tandanya.




AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009



AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009                     Hlm. 10 dari 13

4.  Lembaga  Pemeriksa  Keuangan  diatur  lebih  lanjut  dalam  Petunjuk
Penyelenggaraan.



BAB  VI

MUSYAWARAH DAN REFERENDUM

Pasal  27

Musyawarah

1.  Musyawarah  Gerakan  Pramuka  adalah  forum  tertinggi  dalam  Gerakan
Pramuka, di tingkat kwartir/satuan/gudep.
2.  Musyawarah  Gerakan  Pramuka  di  tingkat  nasional,  daerah,  dan  cabang
diselenggarakan  5 tahun sekali.
3.  Musyawarah  Gerakan  Pramuka  di  tingkat  ranting  dan  gugusdepan
diselenggarakan  3 tahun sekali.
4.  Pimpinan  Musyawarah  Gerakan  Pramuka  adalah  suatu  presídium  yang
dipilih oleh musyawarah tersebut.
5.  Acara  pokok  dan  ketentuan  lain  dalam  Musyawarah  Gerakan  Pramuka
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.


Pasal  28
Referendum

Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dapat menyelenggarakan suatu referendum.


BAB  VII

PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal  29

Pendapatan

Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:

a.  iuran anggota;
b.  bantuan majelis pembimbing;
c.  bantuan pemerintah/pemerintah  daerah melalui  APBN/APBD  yang  tidak
mengikat  dan  disesuaikan  dengan  kemampuan  keuangan
negara/keuangan daerah;
d.  sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.  sumber  lain  yang  tidak  bertentangan,  baik dengan  peraturan  perundang-
undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f.  usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.


AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009



AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009                     Hlm. 9 dari 13

Pasal  25

Bimbingan

1.  Kwartir  N asional  diberi  bimbingan  dan   bantuan  yang   bersifat   moral,
organisatoris,  materiil,  dan  finansial  oleh  Majelis  Pembimbing  Nasional
yang  diketuai  oleh  Presiden  Republik  Indonesia  dengan  beranggotakan
pejabat  pemerintah  dan  tokoh  masyarakat  yang  memiliki  perhatian  dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka
2.  Kwartir  Daerah  diberi  bimbingan  dan   bantuan  yang   bersifat   moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Daerah yang
diketuai oleh Gubernur dengan beranggotakan pejabat pemerintah provinsi
dan  tokoh  masyarakat  yang  memiliki  perhatian  dan  kepedulian  kepada
Gerakan Pramuka.
3.  Kwartir  Cabang  diberi  bimbingan  dan   bantuan  yang   bersifat   moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Cabang yang
diketuai  oleh  Bupati/Walikota  dengan  beranggotakan  pejabat  pemerintah
kabupaten/kota  dan  tokoh  masyarakat  yang  memiliki  perhatian  dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
4.  Kwartir  Ranting  diberi  bimbingan  dan   bantuan  yang   bersifat   moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh Majelis Pembimbing Ranting yang
diketuai  oleh  Camat/Kepala  Distrik  dengan  beranggotakan  pejabat
pemerintah  kecamatan/distrik  dan  tokoh  masyarakat  yang  memiliki
perhatian dan kepedulian kepada Gerakan Pramuka
5.  Gugusdepan  diberi  bimbingan  dalam  bentuk  nasehat  tentang  organisasi
dan program serta bantuan materi dan keuangan oleh Majelis Pembimbing
Gugusdepan yang diketuai  oleh seorang  ketua  yang  dipilih  dari dan oleh
anggota,  dengan  beranggotakan  orangtua  anggota  muda  dan  tokoh
masyarakat di lingkungan Gugusdepan.
6.  Satuan  Karya  Pramuka  diberi  bimbingan  dalam  bentuk  nasehat  tentang
organisasi  dan  program  serta  bantuan  materi  dan  keuangan  oleh  Majelis
Pembimbing  Saka yang diketuai oleh  seorang  ketua  yang  dipilih  dari  dan
oleh  anggota  dengan  beranggotakan  pejabat  pemerintah  dan/atau
pemerintah daerah dan tokoh masyarakat



Pasal  26

Pemeriksaan Keuangan

1.  Lembaga  Pemeriksa  Keuangan  Gerakan  Pramuka  adalah  lembaga
independen  yang  dibentuk  Musyawarah  Gerakan  Pramuka  dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
2.  Lembaga  Pemeriksa  Keuangan  berf ungsi  mengawasi  dan  memeriksa
keuangan kwartir.
3.  a. Personalia  Lembaga  Pemeriksa  Keuangan  berjumlah  minimal  3  orang
anggota  Gerakan  Pramuka  ditambah  seorang  staf  yang  memiliki
kompetensi dalam bidang keuangan.

b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.


AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009



AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009                     Hlm. 8 dari 13

5.  Di  tingkat  nasional,  Gerakan  Pramuka  dipimpin  secara  kolektif  oleh
Pengurus Kwartir Nasional.
6.  Pergantian  Pengurus  Gerakan  Pramuka  dilaksanakan  pada  waktu
musyawarah.
7.  Kepengurusan  baru  dalam  jajaran  ranting  sampai dengan  nasional terdiri
dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.

Pasal  21

Satuan Karya Pramuka

1.  Satuan  Karya  Pramuka  disingkat  Saka,  adalah  wadah  pendidikan  guna
menyalurkan  minat,  mengembangkan  bakat,  dan  pengalaman  para
Pramuka  dalam  berbagai  bidang  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi.   Saka
juga memotivasi mereka untuk melaksanakan kegiatan nyata dan produktif
sehingga  memberi  bekal  bagi  kehidupannya,  untuk  melaksanakan
pengabdiannya  kepada  masyarakat,  bangsa  dan  negara,  sesuai  dengan
aspirasi  pemuda  Indonesia  dan  tuntutan  perkembangan  pembangunan
dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2.  Saka  di  tingkat  kwartir  dipimpin  secara  kolektif  oleh  Pimpinan  Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari kwartir.



Pasal  22

Dewan Kerja

Dewan  Kerja  merupakan  bagian  integral  dari  kwartir  yang  berfungsi  sebagai
wahana  kaderisasi  kepemimpinan,  dan  bertugas  mengelola  kegiatan  Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.

Pasal  23

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka

1.  Pusat  Pendidikan  dan  Pelatihan  Gerakan  Pramuka  merupakan  bagian
integral  dari  kwartir  dan  berfungsi  sebagai  wadah  pendidikan  dan
pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
2.  Pusat  Pendidikan  dan  Pelatihan  Gerakan  Pramuka  berada  di  tingkat
cabang, daerah, dan nasional.

Pasal 24

Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan Pramuka

1.  Pusat  Penelitian dan Pengembangan  Gerakan Pramuka  merupakan bagian
integral  dari  kwartir  dan  berfungsi  sebagai  wadah  penelitian  dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
2.  Pusat  Penelitian  dan  Pengembangan  Gerakan  Pramuka  berada  di  tingkat
daerah dan nasional.



AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009



AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009                     Hlm. 7 dari 13

Pasal  17

Hak dan Kewajiban

1.  Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2.  Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.


Pasal  18

Pramuka Utama

Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.



Pasal  19

Jenjang Organisasi

Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang sebagai berikut:

a.  Anggota  muda  Gerakan  Pramuka  dihimpun  dalam  gugusdepan  dan
anggota dewasa dihimpun di kwartir.
b.  Gugusdepan-gugusdepan  dikoordinasikan  oleh  Kwartir  Ranting  yang
meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c.  Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang yang
meliputi suatu wilayah Kabupaten/Kota.
d.  Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan  oleh  Kwartir  Daerah  yang
meliputi suatu wilayah Provinsi.
e.  Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional yang
meliputi wilayah Republik Indonesia.
f.  Di  perwakilan  Republik  Indonesia  di  luar  negeri  dapat  dibentuk
gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir Nasional.



Pasal  20

Kepengurusan

1.  Di  tingkat  gugusdepan,  Gerakan  Pramuka  dipimpin  oleh  pembina
gugusdepan.
2.  Di  tingkat  ranting,  Gerakan  Pramuka  dipimpin  secara  kolektif  oleh
Pengurus Kwartir Ranting
3.  Di  tingkat  cabang,  Gerakan  Pramuka  dipimpin  secara  kolektif  oleh
Pengurus Kwartir Cabang.
4.  Di  tingkat  daerah,  Gerakan  Pramuka  dipimpin  secara  kolektif  oleh
Pengurus Kwartir Daerah.



AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009



AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009                     Hlm. 6 dari 13

b.  Kode  Kehormatan   Pramuka  Penggalang  terdiri  atas  Trisatya
Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.  Kode  Kehormatan  Pramuka  Penegak  dan  Pramuka  Pandega terdiri
atas  Trisatya  Pramuka  Penegak  dan  Pramuka  Pandega  dan
Dasadarma;
d.  Kode  Kehormatan  Pramuka  Dewasa  terdiri  atas  Trisatya  Anggota
Dewasa dan Dasadarma.



Pasal  14

Motto Gerakan Pramuka

1.  Motto  Gerakan  Pramuka  merupakan  bagian  terpadu  proses  pendidikan
untuk  mengingatkan  setiap  anggota  Gerakan  Pramuka  bahwa  setiap
mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan diri  untuk  mengamalkan Kode
Kehormatan.
2.  Motto  Gerakan  Pramuka  adalah:  “Satyaku  kudarmakan,  Darmaku
kubaktikan”



Pasal  15

Kiasan Dasar

Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang
bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

BAB  V

ORG ANISASI

Pasal  16

Anggota

1.  Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri atas:
a.  Anggota biasa:
1.  Anggota muda: Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
2.  Anggota Dewasa: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka,
Pelatih Pembina Pramuka,  Pembina Prof esional, Pamong Saka,
Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan, Pembantu Andalan,
Anggota Majelis Pembimbing.
b.  Anggota kehormatan: orang- orang yang bersimpati dan berjasa kepada
Gerakan Pramuka.
2.  Warga Negara Asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai
anggota tamu.




AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009



AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009                     Hlm. 5 dari 13

Pasal  11
Prinsip Dasar Kepramukaan

1.  Prinsip  Dasar  Kepramukaan  meliputi  nilai  dan  norma  dalam  kehidupan
seluruh anggota Gerakan Pramuka.
2.  Nilai dan norma dimaksud mencakup:
a.  iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  peduli  kepada  bangsa  dan  tanah  air,  sesama  hidup  dan  alam
seisinya;
c.  peduli kepada diri pribadinya;
d.  taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
3.  Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a.  norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.  landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.  landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka;
d.  pedoman  dan  arah  pembinaan  kaum  muda  anggota  Gerakan
Pramuka;
e.  landasan  gerak  dan  kegiatan  Gerakan  Pramuka  mencapai  sasaran
dan tujuannya.


Pasal  12
Metode Kepramukaan

Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

a.  pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.  belajar sambil melakukan;
c.  sistem beregu;
d.  kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani anggota muda;
e.  kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f.  sistem tanda kecakapan;
g.  sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.  kiasan dasar.

Pasal  13

Kode Kehormat an Pramuka

1.  Kode  Kehormatan Pramuka yang  terdiri atas Janji yang  disebut  Satya  dan
Ketentuan Moral yang  disebut  Darma  merupakan satu  unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
2.  Kode  Kehormatan  Pramuka  merupakan  Kode  Etik  anggota  Gerakan
Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari
yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
3.  Kode  Kehormatan  Pramuka  bagi  anggota  Gerakan  Pramuka  disesuaikan
dengan golongan usia dan perkembangan rohani dan jasmani:
a.  Kode  Kehormatan  Pramuka  Siaga  terdiri  atas  Dwisatya  dan
Dwidarma;


AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009



AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009                     Hlm. 4 dari 13

Pasal  8

Upaya dan Usaha

1.  Segala  upaya  dan  usaha  Gerakan  Pramuka  diarahkan  untuk  mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
2.  Upaya  dan  usaha  untuk  mencapai  tujuan  itu  diarahkan  pada  pembinaan
watak, mental, emosional,  jasmani, dan bakat serta peningkatan iman dan
takwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,
keterampilan dan kecakapan melalui berbagai kegiatan kepramukaan.
3.  Untuk  menunjang  upaya  dan  usaha  serta  mencapai  tujuan  Gerakan
Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang memadai berupa organisasi,
personalia, perlengkapan, dana, komunikasi, dan kerjasama.



BAB  IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR  KEPRAMUKAAN, KODE
KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN,  MOTTO, DAN KIASAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA


Pasal  9
Sistem Among

1.  Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
2.  Sitem  Among  merupakan  proses  pendidikan  yang  membentuk  anggota
Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam kerangka
saling ketergantungan antarmanusia.
3.  Pelaksanaan Sistem Among menerapkan prinsip kepemimpinan:

a. Ing ngarso sung tulodo;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tutwuri handayani.


Pasal  10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan

1.  Prinsip  Dasar  Kepramukaan  dan  Metode  Kepramukaan  merupakan
cirikhas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
2.  Prinsip  Dasar  Kepramukaan  dan  Metode  Kepramukaan  merupakan  dua
unsur  proses  pendidikan  terpadu  yang  harus  diterapkan  dalam  setiap
kegiatan.
3.  Prinsip  Dasar  Kepramukaan  dan  Metode  Kepramukaan  dilaksanakan
sesuai dengan kepentingan, kebutuhan, situasi,  dan kondisi masyarakat.



AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009

AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009                     Hlm. 3 dari 13

b.  Warga  negara Republik Indonesia  yang  berjiwa Pancasila, setia dan  patuh
kepada  N egara  Kesatuan  Republik  Indonesia  serta  menjadi  anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri
secara  mandiri  serta  bersama-sama  bertanggungjawab  atas  pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan,  baik lokal,  nasional,  maupun internasional.

Pasal  5
Tugas Pokok

Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepramukaan bagi
kaum  muda guna menumbuhkan  tunas bangsa  agar menjadi generasi yang lebih
baik,  bertanggungjawab,  mampu  membina  dan  mengisi  kemerdekaan  nasional
serta membangun dunia yang lebih baik.

Pasal  6
Fungsi

Gerakan  Pramuka  berfungsi  sebagai  organisasi  pendidikan  nonformal,  di  luar
sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
generasi  muda  berlandaskan  Sistem  Among  dengan  menerapkan  Prinsip  Dasar
Kepramukaan,  Metode  Kepramukaan,  dan  Motto  Gerakan  Pramuka  yang
pelaksanaannya  disesuaikan  dengan  keadaan,  kepentingan,  dan  perkembangan
bangsa serta masyarakat Indonesia.



BAB  III

SIFAT, UPAYA, DAN USAHA

Pasal  7
Sifat

1.  Gerakan  Pramuka  adalah  Organisasi  Kepanduan  Nasional  Indonesia
sebagai  lembaga  pendidikan  nonformal  yang  menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan.
2.  Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  pendidikan  yang  keanggotaannya
bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
3.  Gerakan  Pramuka  bukan  organisasi  kekuatan  sosial-politik,  bukan  bagian
dari  salah-  satu  organisasi  kekuatan  sosial-politik  dan  tidak  menjalankan
kegiatan politik praktis.
4.  Gerakan  Pramuka ikut serta membantu  masyarakat  dengan melaksanakan
pendidikan  bagi  kaum  muda,  khususnya  pendidikan  nonformal  di  luar
sekolah dan di luar keluarga.
5.  Gerakan  Pramuka  menjamin  kemerdekaan  tiap-tiap  anggotanya  untuk
memeluk  agama  dan  kepercayaan  masing-masing  dan  beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu.




AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009     |      Dokumen   www.tunas63.wordpress.com



AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009                     Hlm. 2 dari 13

Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas ,  maka
disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.



ANGGARAN DASAR

BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal  1
Nama, Status, dan Tempat

1.  Organisasi  ini  bernama  Gerakan  Pramuka  yaitu  Gerakan  Pendidikan
Kepanduan Praja Muda Karana.
2.  Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  pendidikan  yang  berstatus  badan
hukum.
3.  Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal  2
Waktu

1.  Gerakan  Pramuka  didirikan  untuk  waktu  yang  tidak  ditentukan  dan
ditetapkan  dengan  Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  238
Tahun  1961  tanggal  20  Mei  1961,  sebagai  kelanjutan  dan  pembaruan
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
2.  Hari Pramuka adalah 14 Agustus.

BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal  3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal  4
Tujuan

Gerakan  Pramuka  mendidik  dan  membina  kaum  muda  Indonesia  guna
mengembangkan  keimanan  dan  ketakwaan  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa,
sehingga menjadi:

a. Manusia berwatak, berkepribadian, dan berbudi-pekerti luhur yang:
1.  tinggi  moral,  spiritual,  kuat  mental,  sosial,  intelektual,  emosional  dan
fisiknya
2.  tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3.  kuat dan sehat jasmaninya



AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009



AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009                     Hlm. 1 dari 13

LAMPIRAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK IN DONESIA
N OMOR : 24 Tahun  2009
TANGGAL :  15  September  2009

ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA


PEMBUKAAN

Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan
makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia
yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei
1908.   Adicita  itu  pulalah  yang  merupakan  dorongan  para  Pemuda  Indonesia
melakukan  Sumpah  Pemuda  pada  tanggal  28  Oktober  1928.   Untuk  lebih
menggalang  persatuan  merebut  kemerdekaan,  dan  dengan  jiwa  dan  semangat
Sumpah  Pemuda inilah rakyat  Indonesia berjuang  untuk kemerdekaan nusa  dan
bangsa  Indonesia  yang  diproklamasikan  pada  tanggal  17  Agustus  1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa  gerakan  kepanduan  nasional  yang  lahir  dan  mengakar  di  bumi
nusantara  merupakan  bagian  terpadu  dari  gerakan  perjuangan  kemerdekaan
Indonesia  yang  membentuk  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.  Oleh
karenanya,  gerakan kepanduan  nasional Indonesia  mempunyai  andil  yang  tidak
ternilai  dalam  sejarah  perjuangan  kemerdekaan  itu.  Jiwa  kesatria  yang  patriotik
telah  mengantarkan  para  pandu  ke  medanjuang  bahu-membahu  dengan  para
pemuda  untuk  mewujudkan  adicita  rakyat  Indonesia  dalam  menegakkan  dan
mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.

Bahwa  kaum  muda  sebagai  potensi  bangsa  dalam  menjaga  kelangsungan
bangsa dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama
orang dewasa berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.

Bahwa  Gerakan  Pramuka,  sebagai  kelanjutan  dan  pembaruan  gerakan
kepanduan  nasional,  dibentuk  karena  dorongan  kesadaran  bertanggung  jawab
atas kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan  Undang- Undang  Dasar  1945.  Dengan  asas  Pancasila,  Gerakan  Pramuka
menyelenggarakan  upaya  pendidikan  bagi  kaum  muda  melalui  kepramukaan,
dengan  sasaran  meningkatkan  sumber  daya  kaum  muda,  mewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan keutuhan:

- negara kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.

Bahwa  dalam  upaya  meningkatkan  dan  melestarikan  hal-hal  tersebut,
Gerakan  Pramuka  menyelenggarakan  pendidikan  nonformal,  melalui
kepramukaan,  sebagai  bagian  pendidikan  nasional  dilandasi  Sistem  Among
dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009"

Post a Comment