AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009 Hlm. 13 dari 13
2.
Usul perubahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka
diterima oleh
Musyawarah
Nasional jika disetujui
oleh sekurang- kurangnya tiga
perempat dari jumlah suara yang hadir.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
39
Penutup
Anggaran
Dasar ini ditetapkan
oleh Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka
yang
diselenggarakan di Komplek
Taman Rekreasi Wiladatika
Cibubur Jakarta
pada tanggal 15 sampai dengan 18 Desember
2008.
Jakarta, 18 Desember 2008
Presidi um Munas G erakan Pramuka Tahun
2008,
Ketua
ttd,
Dr. Amoroso Katamsi, Sp.KJ, MM
Sekretaris
Anggota
ttd,
ttd,
Ir. M. Arfandy Idris Prof. D R. Ir. H. Isril Berd, SU
Anggota Anggota
ttd,
ttd,
Yoseph Pangkur Soong, SH D
rs. H. Adang Rukhiyat, M.Pd
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009 Hlm. 12 dari 13
BAB
IX
ANG GARAN RUMAH TANGG A
Pasal
36
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
1.
Anggaran Dasar Gerakan
Pramuka ini dijabarkan
lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2.
Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka ditetapkan
oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh
bertentangan dengan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal
37
Pembubaran
1. a.
Gerakan Pramuka hanya
dapat dibubarkan oleh
Musyawarah Nasional
Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk
itu.
b. Musyawarah Nasional
tersebut harus diusulkan oleh sekurang-
kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan
usul pembubaran Gerakan
Pramuka
dinyatakan sah jika
dihadiri oleh utusan
dari sekurang-
kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
d. Usul
pembubaran Gerakan Pramuka
diterima oleh Musyawarah
Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
2.
Jika Gerakan Pramuka
dibubarkan, maka cara
penyelesaian harta-benda
milik
Gerakan Pramuka ditetapkan
oleh Musyawarah N asional
yang
mengusulkan
pembubaran itu.
BAB
XI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
38
Perubahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
1.
Perubahan Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka hanya
dapat dilakukan
dalam Musyawarah Nasional
yang dihadiri oleh utusan
daerah sekurang-
kurangnya dua pertiga jumlah daerah.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009 Hlm. 11 dari 13
Pasal
30
Kekayaan
1.
Kekayaan Gerakan Pramuka
terdiri dari barang
bergerak dan tidak
bergerak serta hak milik intelektual.
2.
Pengalihan kekayaan Gerakan
Pramuka yang berupa
aset tetap, harus
diputuskan
berdasarkan hasil Rapat
Pleno Pengurus Kwartir
dan
persetujuan Mabi.
BAB
VIII
ATRIBUT
Pasal
31
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal
32
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk
empat persegi panjang,
berukuran tiga
banding
dua, warna dasar
putih dengan lambang
Gerakan Pramuka di
tengah
berwarna merah, di atas dan di bawah lambang
Gerakan Pramuka terdapat garis
merah
sepanjang “panjang bendera” dan
di sisi tiang
terdapat garis merah
sepanjang “lebar bendera”.
Pasal
33
Panji
Panji
Gerakan Pramuka adalah
Panji Gerakan Pendidikan
Kepanduan Nasional
Indonesia
yang dianugerahkan oleh
Presiden Republik Indonesia
dengan
Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal
34
Himne
Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya
Darma Pramuka.
Pasal
35
Pakaian seragam dan Tanda-tanda
Untuk
mempererat rasa persatuan
dan kesatuan serta
meningkatkan disiplin,
anggota
Gerakan Pramuka menggunakan
pakaian seragam beserta
tanda-
tandanya.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009 Hlm. 10 dari 13
4.
Lembaga Pemeriksa Keuangan
diatur lebih lanjut
dalam Petunjuk
Penyelenggaraan.
BAB
VI
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal
27
Musyawarah
1.
Musyawarah Gerakan Pramuka
adalah forum tertinggi
dalam Gerakan
Pramuka, di tingkat kwartir/satuan/gudep.
2.
Musyawarah Gerakan Pramuka
di tingkat nasional,
daerah, dan cabang
diselenggarakan 5 tahun sekali.
3.
Musyawarah Gerakan Pramuka
di tingkat ranting
dan gugusdepan
diselenggarakan 3 tahun sekali.
4.
Pimpinan Musyawarah Gerakan
Pramuka adalah suatu
presídium yang
dipilih oleh musyawarah tersebut.
5.
Acara pokok dan
ketentuan lain dalam
Musyawarah Gerakan Pramuka
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
Pasal
28
Referendum
Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa,
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
dapat menyelenggarakan suatu referendum.
BAB
VII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal
29
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.
iuran anggota;
b.
bantuan majelis pembimbing;
c.
bantuan pemerintah/pemerintah
daerah melalui APBN/APBD yang
tidak
mengikat
dan disesuaikan dengan
kemampuan keuangan
negara/keuangan daerah;
d.
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e.
sumber lain yang
tidak bertentangan, baik dengan
peraturan perundang-
undangan maupun dengan Kode Kehormatan
Pramuka;
f.
usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan Pramuka.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009 Hlm. 9 dari 13
Pasal
25
Bimbingan
1.
Kwartir N asional diberi
bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral,
organisatoris, materiil,
dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Nasional
yang
diketuai oleh Presiden
Republik Indonesia dengan
beranggotakan
pejabat
pemerintah dan tokoh
masyarakat yang memiliki
perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka
2.
Kwartir Daerah diberi
bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Daerah yang
diketuai oleh Gubernur dengan beranggotakan
pejabat pemerintah provinsi
dan
tokoh masyarakat yang
memiliki perhatian dan
kepedulian kepada
Gerakan Pramuka.
3.
Kwartir Cabang diberi
bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Cabang yang
diketuai
oleh Bupati/Walikota dengan
beranggotakan pejabat pemerintah
kabupaten/kota dan
tokoh masyarakat yang
memiliki perhatian dan
kepedulian kepada Gerakan Pramuka.
4.
Kwartir Ranting diberi
bimbingan dan bantuan
yang bersifat moral,
organisatoris, materiil, dan finansial oleh
Majelis Pembimbing Ranting yang
diketuai
oleh Camat/Kepala Distrik
dengan beranggotakan pejabat
pemerintah
kecamatan/distrik dan tokoh
masyarakat yang memiliki
perhatian dan kepedulian kepada Gerakan
Pramuka
5.
Gugusdepan diberi bimbingan
dalam bentuk nasehat
tentang organisasi
dan program serta bantuan materi dan
keuangan oleh Majelis Pembimbing
Gugusdepan yang diketuai oleh seorang
ketua yang dipilih
dari dan oleh
anggota,
dengan beranggotakan orangtua
anggota muda dan
tokoh
masyarakat di lingkungan Gugusdepan.
6.
Satuan Karya Pramuka
diberi bimbingan dalam
bentuk nasehat tentang
organisasi
dan program serta
bantuan materi dan
keuangan oleh Majelis
Pembimbing
Saka yang diketuai oleh
seorang ketua yang
dipilih dari dan
oleh
anggota dengan beranggotakan
pejabat pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dan tokoh masyarakat
Pasal
26
Pemeriksaan Keuangan
1.
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Gerakan Pramuka adalah
lembaga
independen
yang dibentuk Musyawarah
Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan
Pramuka.
2.
Lembaga Pemeriksa Keuangan
berf ungsi mengawasi dan
memeriksa
keuangan kwartir.
3. a.
Personalia Lembaga Pemeriksa
Keuangan berjumlah minimal
3 orang
anggota
Gerakan Pramuka ditambah
seorang staf yang
memiliki
kompetensi dalam bidang keuangan.
b. Lembaga Pemeriksa Keuangan dibantu oleh
Akuntan Publik.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009 Hlm. 8 dari 13
5.
Di tingkat nasional,
Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Nasional.
6.
Pergantian Pengurus Gerakan
Pramuka dilaksanakan pada
waktu
musyawarah.
7.
Kepengurusan baru dalam
jajaran ranting sampai dengan
nasional terdiri
dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
Pasal
21
Satuan Karya Pramuka
1.
Satuan Karya Pramuka
disingkat Saka, adalah
wadah pendidikan guna
menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan
pengalaman para
Pramuka
dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan
teknologi. Saka
juga memotivasi mereka untuk melaksanakan
kegiatan nyata dan produktif
sehingga
memberi bekal bagi
kehidupannya, untuk melaksanakan
pengabdiannya kepada
masyarakat, bangsa dan
negara, sesuai dengan
aspirasi
pemuda Indonesia dan
tuntutan perkembangan pembangunan
dalam rangka peningkatan ketahanan nasional.
2.
Saka di tingkat
kwartir dipimpin secara
kolektif oleh Pimpinan
Saka.
Pimpinan Saka adalah bagian integral dari
kwartir.
Pasal
22
Dewan Kerja
Dewan
Kerja merupakan bagian
integral dari kwartir
yang berfungsi sebagai
wahana
kaderisasi kepemimpinan, dan
bertugas mengelola kegiatan
Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
Pasal
23
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan
Pramuka
1.
Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka
merupakan bagian
integral
dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah
pendidikan dan
pelatihan anggota Gerakan Pramuka.
2.
Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Gerakan Pramuka
berada di tingkat
cabang, daerah, dan nasional.
Pasal 24
Pusat Penelitian dan Pengembangan Gerakan
Pramuka
1.
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral
dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah
penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
2.
Pusat Penelitian dan
Pengembangan Gerakan Pramuka
berada di tingkat
daerah dan nasional.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009 Hlm. 7 dari 13
Pasal
17
Hak dan Kewajiban
1.
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2.
Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
Pasal
18
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah
Pramuka Utama.
Pasal
19
Jenjang Organisasi
Organisasi Gerakan Pramuka berjenjang
sebagai berikut:
a.
Anggota muda Gerakan
Pramuka dihimpun dalam
gugusdepan dan
anggota dewasa dihimpun di kwartir.
b.
Gugusdepan-gugusdepan
dikoordinasikan oleh Kwartir
Ranting yang
meliputi suatu wilayah Kecamatan/Distrik.
c.
Ranting-ranting dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Cabang yang
meliputi suatu wilayah Kabupaten/Kota.
d.
Cabang-cabang dihimpun dan dikoordinasikan oleh
Kwartir Daerah yang
meliputi suatu wilayah Provinsi.
e.
Daerah-daerah dihimpun dan dikoordinasikan oleh Kwartir Nasional yang
meliputi wilayah Republik Indonesia.
f.
Di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri
dapat dibentuk
gugusdepan di bawah pembinaan Kwartir
Nasional.
Pasal
20
Kepengurusan
1.
Di tingkat gugusdepan,
Gerakan Pramuka dipimpin
oleh pembina
gugusdepan.
2.
Di tingkat ranting,
Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Ranting
3.
Di tingkat cabang,
Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Cabang.
4.
Di tingkat daerah,
Gerakan Pramuka dipimpin
secara kolektif oleh
Pengurus Kwartir Daerah.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009 Hlm. 6 dari 13
b.
Kode Kehormatan Pramuka
Penggalang terdiri atas
Trisatya
Pramuka Penggalang dan Dasadarma;
c.
Kode Kehormatan Pramuka
Penegak dan Pramuka
Pandega terdiri
atas
Trisatya Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega
dan
Dasadarma;
d.
Kode Kehormatan Pramuka
Dewasa terdiri atas
Trisatya Anggota
Dewasa dan Dasadarma.
Pasal
14
Motto Gerakan Pramuka
1.
Motto Gerakan Pramuka
merupakan bagian terpadu
proses pendidikan
untuk
mengingatkan setiap anggota
Gerakan Pramuka bahwa
setiap
mengikuti kegiatan berarti mempersiapkan
diri untuk mengamalkan Kode
Kehormatan.
2.
Motto Gerakan Pramuka
adalah: “Satyaku kudarmakan,
Darmaku
kubaktikan”
Pasal
15
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan kepramukaan dikemas dengan
menggunakan Kiasan Dasar yang
bersumber pada sejarah perjuangan dan budaya
bangsa.
BAB V
ORG ANISASI
Pasal
16
Anggota
1.
Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang
terdiri atas:
a.
Anggota biasa:
1.
Anggota muda: Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.
2.
Anggota Dewasa: Pembina Pramuka, Pembantu Pembina Pramuka,
Pelatih Pembina Pramuka, Pembina Prof esional, Pamong Saka,
Instruktur Saka, Pimpinan Saka, Andalan,
Pembantu Andalan,
Anggota Majelis Pembimbing.
b.
Anggota kehormatan: orang- orang yang bersimpati dan berjasa kepada
Gerakan Pramuka.
2.
Warga Negara Asing dapat bergabung dalam suatu gugusdepan sebagai
anggota tamu.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009 Hlm. 5 dari 13
Pasal
11
Prinsip Dasar Kepramukaan
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan
meliputi nilai dan
norma dalam kehidupan
seluruh anggota Gerakan Pramuka.
2.
Nilai dan norma dimaksud mencakup:
a.
iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
peduli kepada bangsa
dan tanah air,
sesama hidup dan
alam
seisinya;
c.
peduli kepada diri pribadinya;
d.
taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan berfungsi sebagai:
a.
norma hidup seorang anggota Gerakan Pramuka;
b.
landasan Kode Etik Gerakan Pramuka;
c.
landasan Sistem Nilai Gerakan Pramuka;
d.
pedoman dan arah
pembinaan kaum muda
anggota Gerakan
Pramuka;
e.
landasan gerak dan
kegiatan Gerakan Pramuka
mencapai sasaran
dan tujuannya.
Pasal
12
Metode Kepramukaan
Metode Kepramukaan merupakan cara belajar
interaktif progresif melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
sistem beregu;
d.
kegiatan di alam terbuka yang mengandung pendidikan dan sesuai dengan
perkembangan rohani dan jasmani anggota
muda;
e.
kemitraan dengan anggota dewasa dalam setiap kegiatan;
f.
sistem tanda kecakapan;
g.
sistem satuan terpisah untuk putera dan untuk puteri;
h.
kiasan dasar.
Pasal
13
Kode Kehormat an Pramuka
1.
Kode Kehormatan Pramuka yang terdiri atas Janji yang disebut
Satya dan
Ketentuan Moral yang disebut
Darma merupakan satu unsur dari Metode
Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip
Dasar Kepramukaan.
2.
Kode Kehormatan Pramuka
merupakan Kode Etik
anggota Gerakan
Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat sehari-hari
yang diterimanya dengan sukarela serta
ditaati demi kehormatan dirinya.
3.
Kode Kehormatan Pramuka
bagi anggota Gerakan
Pramuka disesuaikan
dengan golongan usia dan perkembangan rohani
dan jasmani:
a.
Kode Kehormatan Pramuka
Siaga terdiri atas
Dwisatya dan
Dwidarma;
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009 Hlm. 4 dari 13
Pasal
8
Upaya dan Usaha
1.
Segala upaya dan
usaha Gerakan Pramuka
diarahkan untuk mencapai
tujuan Gerakan Pramuka.
2.
Upaya dan usaha
untuk mencapai tujuan
itu diarahkan pada
pembinaan
watak, mental, emosional, jasmani, dan bakat serta peningkatan iman dan
takwa
kepada Tuhan Yang
Maha Esa, ilmu
pengetahuan dan teknologi,
keterampilan dan kecakapan melalui berbagai
kegiatan kepramukaan.
3.
Untuk menunjang upaya
dan usaha serta
mencapai tujuan Gerakan
Pramuka, diadakan prasarana dan sarana yang
memadai berupa organisasi,
personalia, perlengkapan, dana, komunikasi,
dan kerjasama.
BAB
IV
SISTEM AMONG, PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN, KODE
KEHORMATAN,
METODE KEPRAMUKAAN, MOTTO, DAN KIASAN DASAR
GERAKAN PRAMUKA
Pasal
9
Sistem Among
1.
Sistem pendidikan dalam Gerakan Pramuka berlandaskan Sistem Among.
2.
Sitem Among merupakan
proses pendidikan yang
membentuk anggota
Gerakan Pramuka berjiwa merdeka, disiplin,
dan mandiri dalam kerangka
saling ketergantungan antarmanusia.
3.
Pelaksanaan Sistem Among menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. Ing ngarso sung tulodo;
b. Ing madyo mangun karso;
c. Tutwuri handayani.
Pasal
10
Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan
1.
Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan
merupakan
cirikhas yang membedakan kepramukaan dari
pendidikan lain.
2.
Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan
merupakan dua
unsur
proses pendidikan terpadu
yang harus diterapkan
dalam setiap
kegiatan.
3.
Prinsip Dasar Kepramukaan
dan Metode Kepramukaan
dilaksanakan
sesuai dengan kepentingan, kebutuhan,
situasi, dan kondisi masyarakat.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009 Hlm. 3 dari 13
b.
Warga negara Republik
Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada
N egara Kesatuan Republik
Indonesia serta menjadi
anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri
secara
mandiri serta bersama-sama
bertanggungjawab atas pembangunan
bangsa dan negara, memiliki kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam
lingkungan,
baik lokal, nasional, maupun internasional.
Pasal
5
Tugas Pokok
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan kepramukaan bagi
kaum
muda guna menumbuhkan tunas
bangsa agar menjadi generasi yang lebih
baik,
bertanggungjawab, mampu membina
dan mengisi kemerdekaan
nasional
serta membangun dunia yang lebih baik.
Pasal
6
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai
organisasi pendidikan nonformal,
di luar
sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan
generasi
muda berlandaskan Sistem
Among dengan menerapkan
Prinsip Dasar
Kepramukaan,
Metode Kepramukaan, dan
Motto Gerakan Pramuka
yang
pelaksanaannya disesuaikan
dengan keadaan, kepentingan,
dan perkembangan
bangsa serta masyarakat Indonesia.
BAB
III
SIFAT, UPAYA, DAN USAHA
Pasal
7
Sifat
1.
Gerakan Pramuka adalah
Organisasi Kepanduan Nasional
Indonesia
sebagai
lembaga pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan
pendidikan kepramukaan.
2.
Gerakan Pramuka adalah
organisasi pendidikan yang
keanggotaannya
bersifat sukarela, tidak membedakan suku,
ras, golongan, dan agama.
3.
Gerakan Pramuka bukan
organisasi kekuatan sosial-politik, bukan
bagian
dari
salah- satu organisasi
kekuatan sosial-politik dan
tidak menjalankan
kegiatan politik praktis.
4.
Gerakan Pramuka ikut serta
membantu masyarakat dengan melaksanakan
pendidikan
bagi kaum muda,
khususnya pendidikan nonformal
di luar
sekolah dan di luar keluarga.
5.
Gerakan Pramuka menjamin
kemerdekaan tiap-tiap anggotanya
untuk
memeluk
agama dan kepercayaan
masing-masing dan beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu.
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009 |
Dokumen www.tunas63.wordpress.com
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009 Hlm. 2 dari 13
Atas dasar pertimbangan dan makna yang
terkandung dalam uraian di atas , maka
disusunlah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal
1
Nama, Status, dan Tempat
1.
Organisasi ini bernama
Gerakan Pramuka yaitu
Gerakan Pendidikan
Kepanduan Praja Muda Karana.
2.
Gerakan Pramuka adalah
organisasi pendidikan yang
berstatus badan
hukum.
3.
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Pasal
2
Waktu
1.
Gerakan Pramuka didirikan
untuk waktu yang
tidak ditentukan dan
ditetapkan
dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor
238
Tahun
1961 tanggal 20
Mei 1961, sebagai
kelanjutan dan pembaruan
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia.
2.
Hari Pramuka adalah 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
3
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal
4
Tujuan
Gerakan
Pramuka mendidik dan
membina kaum muda
Indonesia guna
mengembangkan keimanan
dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha
Esa,
sehingga menjadi:
a. Manusia berwatak, berkepribadian, dan
berbudi-pekerti luhur yang:
1.
tinggi moral, spiritual,
kuat mental, sosial,
intelektual, emosional dan
fisiknya
2.
tinggi kecerdasan dan mutu keterampilannya
3.
kuat dan sehat jasmaninya
AD/ART GERAKAN PRAMUKA 2009
AD/ART GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2009 Hlm. 1 dari 13
LAMPIRAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK IN DONESIA
N OMOR : 24 Tahun 2009
TANGGAL :
15 September 2009
ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam
negara kesatuan yang adil dan
makmur, materiil dan spiritual serta beradab
merupakan adicita bangsa Indonesia
yang mulai bangkit dan siaga sejak
berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei
1908.
Adicita itu pulalah
yang merupakan dorongan
para Pemuda Indonesia
melakukan
Sumpah Pemuda pada
tanggal 28 Oktober
1928. Untuk lebih
menggalang
persatuan merebut kemerdekaan,
dan dengan jiwa
dan semangat
Sumpah
Pemuda inilah rakyat Indonesia
berjuang untuk kemerdekaan nusa dan
bangsa
Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus
1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa
gerakan kepanduan nasional
yang lahir dan
mengakar di bumi
nusantara
merupakan bagian terpadu
dari gerakan perjuangan
kemerdekaan
Indonesia
yang membentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh
karenanya,
gerakan kepanduan nasional
Indonesia mempunyai andil
yang tidak
ternilai
dalam sejarah perjuangan
kemerdekaan itu. Jiwa
kesatria yang patriotik
telah
mengantarkan para pandu
ke medanjuang bahu-membahu
dengan para
pemuda
untuk mewujudkan adicita
rakyat Indonesia dalam
menegakkan dan
mandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia
selama-lamanya.
Bahwa
kaum muda sebagai
potensi bangsa dalam
menjaga kelangsungan
bangsa dan negara mempunyai kewajiban
melanjutkan perjuangan bersama-sama
orang dewasa berdasarkan kemitraan yang
bertanggung jawab.
Bahwa
Gerakan Pramuka, sebagai
kelanjutan dan pembaruan
gerakan
kepanduan
nasional, dibentuk karena
dorongan kesadaran bertanggung
jawab
atas kelestarian Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan
Undang- Undang Dasar 1945.
Dengan asas Pancasila,
Gerakan Pramuka
menyelenggarakan upaya
pendidikan bagi kaum
muda melalui kepramukaan,
dengan
sasaran meningkatkan sumber
daya kaum muda,
mewujudkan
masyarakat madani, dan melestarikan
keutuhan:
- negara kesatuan Republik Indonesia yang
ber-Bhinneka Tunggal Ika;
- ideologi Pancasila;
- kehidupan rakyat yang rukun dan damai;
- lingkungan hidup di bumi nusantara.
Bahwa
dalam upaya meningkatkan
dan melestarikan hal-hal
tersebut,
Gerakan
Pramuka menyelenggarakan pendidikan
nonformal, melalui
kepramukaan,
sebagai bagian pendidikan
nasional dilandasi Sistem
Among
dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.